crazy-rich-pik-helena-lim-terancam-8-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-timah

quebec-oui – Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang juga dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk” (PIK), dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk antara tahun 2015-2022.

Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis dalam kasus ini. Jaksa menyakini bahwa Helena terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan komoditas timah368. Selain hukuman penjara, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menyatakan bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. Jaksa juga menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka Helena akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 4 tahun.

crazy-rich-pik-helena-lim-terancam-8-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-timah

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan beberapa pihak terkait dengan pengelolaan timah di Indonesia slot kamboja. Sebelumnya, Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan telah menjalani proses hukum.

Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu sosialita terkaya di Jakarta, kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Proses hukum terhadapnya masih berlanjut dan akan menentukan nasibnya di pengadilan.