quebec-oui.org – Choky Indra, wali murid dari SMAN 8 Medan, telah melaporkan kepala sekolah ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan korupsi dan pungutan liar. Menurut Choky, tindakan ini berbuntut pada anaknya, Maulidza Sari Febriyanti, yang harus mengulang kelas meskipun memiliki catatan akademik yang baik.
Detail Peristiwa:
- Lokasi Kejadian: SMAN 8 Medan, Sumatera Utara.
- Tanggal Kejadian: Minggu, 23 Juni.
- Pihak Terlibat: Choky Indra (Pelapor), Maulidza Sari Febriyanti (Siswa), Rosmaida Purba (Kepala Sekolah).
Kronologi:
Choky mendatangi SMAN 8 Medan saat pembagian rapor untuk menyampaikan keberatan atas kebijakan sekolah yang mengharuskan anaknya tinggal kelas dengan alasan kehadiran. “Anak saya harus tinggal kelas karena absen, padahal Permendikbud memperbolehkan toleransi absen hingga 25% dari jumlah hari sekolah dalam setahun,” jelas Choky dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Maulidza, yang merupakan siswi kelas XI MIA 3, dikenal sebagai siswi berprestasi dengan nilai akademik yang baik. Namun, pihak sekolah berdalih bahwa Maulidza harus mengulang karena jumlah kehadirannya yang banyak.
Dugaan Retaliasi:
Choky mengungkapkan kecurigaannya bahwa kejadian ini adalah bentuk balasan karena laporannya terhadap kepala sekolah. “Saya melaporkan kasus korupsi dan pungli. Saya tidak mau berdamai dengan korupsi, dan sekarang anak saya menjadi korban dengan alasan absen,” ucap Choky.
Respon Kepala Sekolah:
Hingga saat ini, Rosmaida Purba, kepala sekolah SMAN 8 Medan, belum memberikan tanggapan terhadap situasi ini. Kasus dugaan korupsi dan pungli yang melibatkan kepala sekolah masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas dan keadilan dalam sistem pendidikan, serta menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di institusi pendidikan.