quebec-oui.org – Kepolisian Jakarta Pusat sedang melakukan penyelidikan mengenai kejadian pemungutan tarif parkir yang tidak wajar oleh juru parkir (jukir) kepada bus pariwisata di area sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Detail Kejadian:
Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang jukir yang meminta tarif sebesar Rp300 ribu dari sebuah bus pariwisata. Kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di lokasi yang sama.
Kronologi Kejadian:
Sebelum insiden di Masjid Istiqlal, bus tersebut terlebih dahulu dikenakan biaya parkir Rp150 ribu di kawasan Monas, dekat Stasiun Gambir. Setelah itu, saat bus tersebut berpindah lokasi ke Masjid Istiqlal untuk menurunkan penumpang, jukir kembali meminta biaya parkir sebesar Rp300 ribu.
Tanggapan Kepolisian:
Kombes Susatyo Purnomo, Kapolres Metro Jakarta Pusat, telah mengimbau masyarakat yang menjadi korban jukir liar untuk segera melapor ke kepolisian. “Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami meminta untuk segera melapor kepada petugas atau melalui nomor darurat 110,” ucap Susatyo.
Kasus Sebelumnya:
Pada Mei lalu, telah terjadi protes dari seorang pengemudi mobil yang juga dikenakan biaya parkir Rp150 ribu di area yang sama. Protes tersebut direkam dan video tersebut juga menjadi viral di media sosial.
Kepolisian terus berupaya mengatasi masalah jukir liar yang memanfaatkan situasi untuk memungut tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelidikan sedang dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.